rss

Senin, 09 Januari 2012

karakteristik pendidikan nasional

A. Pengertian SKM/SSN
1. Sekolah Kategori Mandiri (SKM)/Sekolah Standar Nasional (SSN) adalah sekolah yang hampir atau sudah memenuhi standar nasional pendidikan.
2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari delapan standar yaitu standar isi, standar, kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Pengertian masing-masing standar tersebut adalah:
a. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
c. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
d. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
e. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel bekerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumbervbelajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitanvdengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
B. Karakteristik SKM/SSN
Berdasarkan penjelasan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 11 ayat (2) bahwa ciri
Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional adalah terpenuhinya standar nasional pendidikan dan mampu menjalankan sistem kredit semester. Penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) perlu memperhatikan beberapa ketentuan, antara lain sebagai berikut :
1. Kebulatan kurikulum dan beban belajar peserta didik dinyatakan dalam
satuan kredit semester (sks)
2. Kurikulum terdiri atas tiga kelompok mata pelajaran, yaitu pokok, pilihan wajib dan pilihan bebas.
3. Mata pelajaran pokok harus diambil oleh semua peserta didik karena mendasari pembentukan kemampuan umum yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari dan mendasari pembentukan kemampuan akademik/profesional yang akan menjadi karir sebagai sumber penghidupan. Mata pelajaran wajib mencakup: Agama, Bahasa Indonesia, PPKn, Matematika, IPA, IPS dan Olah Raga (pembentukan moral beragama, berkomunikasi, matematik, IPA dan IPS).
4. Mata pelajaran pilihan wajib, yaitu:
a. Kelompok IPA, yaitu Kimia dan Biologi, bagi peserta didik yang akan melanjutkan ke pendidikan tinggi dengan mengambil bidang kedokteran, farmasi, biologi, pertanian, dan sejenisnya.
b. Kelompok Pasti, Matematika dan Fisika, bagi peserta didik yang akan melanjutkan ke pendidikan tinggi dengan mengambil bidang rekayasa, komputer, dan sejenisnya.
c. Kelompok IPS, yaitu PPKn, Ekonomi, Sosiologi dan Sejarah, bagi peserta didik yang akan melanjutkan ke pendidikan tinggi dengan mengambil bidang hukum, ekonomi, dan sejenisnya.
d. Kelompok Bahasa, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan bahasa lain, bagi peserta didik yang akan melanjutkan ke pendidikan tinggi dengan mengambil bidang sastra dan budaya.
e. Kelompok Seni, bagi peserta didik yang akan melanjutkan ke pendidikan tinggi dengan mengambil bidang seni.
f. Kelompok Keterampilan, bagi peserta didik yang mungkin terpaksa akan masuk ke pasar kerja (tidak akan melanjutkan ke pendidikan tinggi).
5. Mata pelajaran pilihan bebas, seperti teknologi informasi, keterampilan, olah raga, dan seni. Peserta didik memilih beberapa mata pelajaran ini sesuai dengan bakat dan kegiatan rekreatif dan/atau sosial yang diminatinya.
6. Peserta didik dinyatakan lulus SMA bila telah menyelesaikan total kredit minimal sebesar 120 sks yang terdiri atas matapelajaran wajib 40 sks (Bahasa Indonesia 8 sks, Matematika 8 sks, IPA 8 sks, IPS 8 sks, Pendidikan Olah Raga 4 sks dan Seni 4 sks), mata pelajaran pilihan kelompok 40 sks, mata pelajaran pilihan bebas sebesar 40 sks.
7. Satu kredit semester berbobot 48 jam kegiatan yang berlangsung tiga jam (satu jam kegiatan tatap muka, satu jam kegiatan terstruktur dan satu jam kegiatan mandiri) per minggu selama 16 minggu.
8. Kredit diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran yang baik (bonafide) secara aktif selama satu semester dan telah mencapai standar kompetensi minimal yang ditetapkan (misal 70%) untuk mata pelajaran tertentu.
9. Pencapaian kompetensi diukur melalui tes kinerja yang dilakukan secara terus menerus (continuous) menggunakan metode pengamatan, pemberian tugas dan ujian tulis.
10. Sekolah mengatur jadwal kegiatan pengganti bagi peserta didik yang pernah absen dan mengatur jadwal kegiatan tambahan (remedi) pada kompetensi dasar tertentu bagi peserta didik yang belum mencapai kompetensi minimal yang sudah ditetapkan.
11. Peserta didik yang sudah mengikuti kegiatan tambahan namun tetap belum mencapai skor (kompetensi) minimal pada mata pelajaran pokok/wajib harus mengambil ulang pada semester berikutnya, sedangkan untuk mata pelajaran pilihan bebas boleh mengganti dengan mata pelajaran lain pada semester berikutnya.
12. Rumusan kompetensi mencakup penguasaan pengetahuan esensial, konsep, keterampilan dan sikap; dan menetapkan batas minimal ketuntasan (misal 70%).
13. Sekolah dapat menyusun mata pelajaran prasyarat, bila dipandang perlu.
14. Sekolah membentuk tim pembahas (penasihat/pembimbing akademik) yang bertugas menilai pencapaian kredit peserta didik sebagai dasar sekolah menetapkan mata pelajaran yang dapat diambil setiap peserta didik pada semester berikutnya (peserta didik dapat maju berkelanjutan).
15. Sekolah menunjuk satu orang guru sebagai petugas bimbingan akademik untuk setiap kelompok maksimum 20 orang peserta didik untuk memberi layanan konsultasi akademik secara individual kepada yang bersangkutan dan/atau orang tuanya dalam rangka memecahkan masalah akademik yang dihadapi dan menyusun rencana belajar peserta didik pada semester berikutnya.
16. Sekolah mengkomunikasikan hasil pembahasan kemajuan belajar setiap peserta didik tersebut kepada orang tua sebelum diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan.
17. Peserta didik mengambil/menyusun rencana kegiatan belajar pada semester I secara paket sesuai dengan ketentuan yang dibuat sekolah, misal sebesar 20 SKS, sedangkan pada semester II dan seterusnya berdasarkan indeks prestasi (IP) yang dicapai pada semester sebelumnya. Contoh, periksa
Tabel 1.

18. Mengacu pada tabel 1, peserta didik berprestasi tinggi dimungkinkan menyelesaikan belajar dalam waktu kurang dari enam semester, sebaliknya peserta didik yang memiliki kesulitan akademik harus memperoleh layanan khusus untuk mengatasinya.
19. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota merumuskan standar kompetensi mata pelajaran secara jelas dan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak terkait yang berlaku di semua sekolah, seperti mata pelajaran matematika, Fisika, Kimia, Ekonomi dan Bahasa Inggris sehingga dimungkinkan peserta didik pindah sekolah.
20. Sekolah harus menunjuk petugas khusus untuk mendata kemajuan belajar setiap peserta didik. Data peserta didik yang bersangkutan dan program pemecahannya harus didokumentasikan dengan baik dan dapat dibuka setiap saat diperlukan.
21. Sekolah harus menyediakan layanan percepatan bagi peserta didik yang mencapai kompetensi lebih cepat dari waktu standar.

0 komentar:


Posting Komentar

About This Blog

Lorem Ipsum

Lorem Ipsum

Lorem

Diberdayakan oleh Blogger.
div align="center">quality statistics
Promotional Deals

Tutorial Komputer

Link Sahabat

 

Followers

Follow Me